Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah bakal Sulap 13 Taman Nasional Jadi Konservasi Kelas Dunia, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi

Senin, 10 Maret 2025 - 07:00:00 WIB
Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi
Kemenhut menyegel empat bangunan vila yang di kawasan Puncak, Bogor, karena berada di DAS Ciliwung dan masuk kawasan hutan produksi. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

"(Penjara) 10 tahun dan denda Rp5 milliar, itu pengenaan kita," ucapnya.

Selain itu, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas, maka akan dikenakan sanksi pidana, di mana sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2005 dan akan dikembalikan atau dikuasai negara.

"Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut