Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi
Senin, 10 Maret 2025 - 07:00:00 WIB
"(Penjara) 10 tahun dan denda Rp5 milliar, itu pengenaan kita," ucapnya.
Selain itu, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas, maka akan dikenakan sanksi pidana, di mana sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2005 dan akan dikembalikan atau dikuasai negara.
"Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi," kata dia.
Editor: Aditya Pratama