Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maskapai Indonesia Airlines Segera Mengudara, Hanya Layani Rute Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Sebut Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kenapa?

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:04:00 WIB
Kemenhub Sebut Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kenapa?
Kemenhub menyebut maskapai Indonesia Airlines belum bisa menjalankan layanan penerbangan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. 

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini  dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). 

Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan  keuangan dan aspek pendukung lainnya.

Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut