Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman
Kemudian integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua, dan review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.
"Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis," tutur Lukman.
Diketahui, penembakan pesawat Smart Air terjadi saat pesawat tersebut pesawat berangkat dari Bandara Tanah Merah. Saat kejadian, pesawat membawa 13 orang penumpang.
Akibat penembakan tersebut, dua pilot meninggal dunia. Pesawat Smart Air itu dipiloti Kapten Egon Erawan dan Kopilot Kapten Baskoro.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengidentifikasi pelaku penembakan merupakan KKB Batalyon Kanibal dan Semut Merah.
Editor: Rizky Agustian