Kemenhaj Minta Tambah Anggaran Rp3,1 Triliun, Butuh Dana Ekstra untuk Penyelenggaraan Haji
"Bahkan sebelum tahun 2026 berakhir, Kementerian Haji dan Umrah sudah harus memulai persiapan operasional haji tahun 2027. Dengan demikian, kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan realokasi dan penguatan anggaran menjadi sangat mendesak. Hal ini untuk menjalani amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 secara konsisten dan pelayanan jemaah tetap terjaga.
Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah
"Adapun kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp3.103.018.430.000 (Rp3,1 triliun)," ujar Dahnil.
Dahnil berharap Komisi VIII DPR dapat memberikan dukungan terhadap usulan anggaran belanja tambahan 2026.
"Kami sangat mengharapkan anggaran ini dapat segera mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan demi peningkatan kualitas dan kelancaran kepada jemaah haji dan umrah Indonesia," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian