Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah pusat mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 guna memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi risiko bencana yang semakin kompleks.
Permendagri tersebut mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan. Aturan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini menjadi langkah penguatan kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pembentukan BPBD secara menyeluruh diperlukan agar seluruh daerah memiliki kapasitas penanganan bencana yang memadai dan terstandar.
Kepala BNPB Minta BPBD Tak Lagi Dipimpin Sekda, Khawatir Tugasnya Overload
“Penguatan kelembagaan BPBD penting untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).
Selain mewajibkan pembentukan BPBD, Permendagri ini juga mengatur penyesuaian Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar kelembagaan BPBD tetap proporsional dan berkelanjutan.
Cuaca Ekstrem Rusak 10 Rumah Warga Pandeglang, BPBD Imbau Masyarakat Waspada
Kemendagri menegaskan, regulasi ini diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat serta meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana di masa mendatang.
Editor: Puti Aini Yasmin