Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Pastikan Tegur Petahana yang Langgar Protokol Covid-19 saat Daftar Pilkada 2020

Minggu, 06 September 2020 - 22:19:00 WIB
Kemendagri Pastikan Tegur Petahana yang Langgar Protokol Covid-19 saat Daftar Pilkada 2020
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Tetapi untuk yang calon lain yang nonpetahana kami tidak bisa menegur. Dalam konteks apa? Itu bukan wewenang kami. Tugas kami menegur yang disumpah dan berjanji memimpin daerah. Itu yang bisa kami lakukan," tuturnya.

Akmal mendorong Bawaslu tegas terhadap para calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke kantor KPUD. Dia mengatakan aturan terkait protokol kesehatan wajib dijalankan para calon kepala daerah sebagaimana yang diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

"Nah, ketika itu terjadi kami dorong Bawaslu tegas. Harus berani memberikan teguran. Kalau pemerintah ikut-ikutan nanti dibilang pemerintah mengintervensi penyelenggara," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut