Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:12:00 WIB
1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yangg diselenggarakan oleh Pemda.
2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar