Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:12:00 WIB
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

1.      Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yangg diselenggarakan oleh Pemda.

2.      Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara

a.      Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b.      Seragam dengan kekhususan agama

3.      Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4.      Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan

5.      Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut