Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Gelar Festival Literasi, Dari Wakaf Al-Qur’an hingga Cek Kesehatan Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Tetapkan Tarif Permohonan Sertifikasi Halal, Mulai Rp300.000 hingga Rp12,5 Juta

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:30:00 WIB
Kemenag Tetapkan Tarif Permohonan Sertifikasi Halal, Mulai Rp300.000 hingga Rp12,5 Juta
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. (Foto Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal: 
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut