Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Tegaskan MUI Tetap Berperan dalam Sertifikasi Halal

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:03:00 WIB
Kemenag Tegaskan MUI Tetap Berperan dalam Sertifikasi Halal
Logo Halal diterbitkan Kemenag (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan logo halal yang akan digunakan secara bertahap. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap dilibatkan dalam sertifikasi halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan setidaknya ada tiga aktor dalam proses sertifikasi halal.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” kata Aqil Irham dalam keterangan resminya, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, masing-masing pihak telah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. 

BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut