Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Dia menegaskan, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Dia menilai, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatik bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tuturnya.
Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Saat ini sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri
Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Selain Ponpes Ndolo Kusumo, langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.