Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:26:00 WIB
Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU
Gedung Kementerian PU. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Riono dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo.Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapot menyampaikan, pihaknya telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.

Dia memastikan penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melacak dan menyita aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana Saudara. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Saudara RS dan Saudara AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur," tutur Dapot.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut