Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:26:00 WIB
Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU
Gedung Kementerian PU. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketiganya pun ditahan pada Kamis (21/5/2026).

Ketiga tersangka yakni mantan Dirjen Cipta Karya Dwi Purwantoro, mantan Sekretaris Ditjen Cipta Karya Riono Suprapto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya berinisial AS.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan penahanan dilakukan atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

"Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan atau menerima suap dan atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," kata Dapot dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Sementara itu, kata Dapot, Riono dan AS berperan secara bersama-sama merekayasa proyek pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Riono dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo.Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapot menyampaikan, pihaknya telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.

Dia memastikan penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melacak dan menyita aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana Saudara. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Saudara RS dan Saudara AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur," tutur Dapot.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut