Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU
Advertisement . Scroll to see content

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:07:00 WIB
Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Kementerian PU terkait dugaan suap dan proyek pengadaan fiktif. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Pemberian uang terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” tuturnya.

Sedangkan tersangka RW, JSR dan tersangka lainnya, diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026, selama dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” kata dia.

Atas perbuatannya, YRW dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut