Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI di Kasus Motor Listrik BGN: Mark Up Harga
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran Kolonel Cpl berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). BU diduga menggelembungkan atau mark up harga motor listrik hingga mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan BU merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik BGN.
"(Peran BU) sebagai PPK, di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu," ujar Syarief saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, kata Syarief, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Jampidsus tak memiliki kewenangan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
"Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," jelas Syarief.
Dia mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) akan menindaklanjuti perkara BU.
"Ya, untuk selanjutnya akan diproses oleh
Jampidmil," katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Suci Agustiansyah menyampaikan pihaknya telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus.
"Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel Cpl BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," kata Andi.
Dia menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus dalam menangani kasus tersebut.
"Karena ini baru proses awal sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib. Terima kasih," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian