Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri terkait 3 Kasus Korupsi Besar
JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna meyakini proses penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri di sejumlah lokasi belakangan ini berdasarkan alat bukti yang sah. Kejagung pun mendukung proses penegakan hukum yang profesional serta menantikan hasil penyidikan terkait kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri dan Krakatau Steel itu.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," kata Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026).
Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," ujar Anang.
Namun, pihaknya meminta publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Menurutnya, seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. Dalam brankas tersebut ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura (SGD) dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” ucap dia.
Tidak hanya itu, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon genggam dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.
Editor: Reza Fajri