Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petisi Ahli: Jampidsus Harus Jelaskan Asal-usul Uang di Rumah Sentul ke Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri terkait 3 Kasus Korupsi Besar

Kamis, 09 Juli 2026 - 19:11:00 WIB
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri terkait 3 Kasus Korupsi Besar
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna meyakini proses penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri di sejumlah lokasi belakangan ini berdasarkan alat bukti yang sah. Kejagung pun mendukung proses penegakan hukum yang profesional serta menantikan hasil penyidikan terkait kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri dan Krakatau Steel itu.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," kata Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026).

Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," ujar Anang.

Namun, pihaknya meminta publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Menurutnya, seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut