Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:21:00 WIB
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie
Emas 74 kg diamankan di TKP Sentul terkait kasus korupsi batu bara hingga Krakatau Steel. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penerbitan sprindik baru tersebut usai penerimaan barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026). 

Sementara itu, Febrie Adriansyah mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung di kasus dugaan TPPU. Menurut Anang, dalam kasus tersebut penyidik telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada, Rabu (22/7/2026) kemarin. 

Adapun, alasan Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut