Kejagung Tangkap Buron Terpidana Surat Palsu di Tangsel
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron bernama Komari Bin Kadir yang merupakan terpidana kasus pembuatan surat palsu berupa kititir C 1158. Kasus tersebut terbukti merugikan ahli waris bernama almarhum M Sholeh Bin H Saihoen dan pihak PT Gramedia.
Penangkapan itu melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Buron tersebut ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan Provinsi Banten," kata Kapuspenkum Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dalam perkara ini, Komari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 373 K/PID/2019 tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Hari mengungkapkan, terpidana diamankan di sebuah rumah di Jalan Salak, Pamulang, Tangerang Selata, tanpa perlawan. Yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum.