Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:11:00 WIB
Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa
mantan Konsultasn Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata dia.

Diketahui, Ibam Ibam divonis empat tahun penjara.

Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut