Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa
Kamis, 14 Mei 2026 - 13:11:00 WIB
Diketahui, Ibam Ibam divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Editor: Rizky Agustian