Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap pembahasan. Penyidik belum memutuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan dan posisi Sony dalam kasus tersebut. Dia mengingatkan, permohonan JC sulit dikabulkan jika Sony menjadi pelaku utama.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?" ujar Anang, dikutip Minggu (14/6/2026).
Menurut Anang, penyidik belum mengambil keputusan terkait permohonan JC yang diajukan Sony. Sebelum menentukan sikap, penyidik akan lebih dulu meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.
"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," kata Anang.