Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Telusuri Info soal Bunker Lain di Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung soal Isu Febrie Adriansyah Umrah: Gak Benar Itu, Sudah Dicekal

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:19:00 WIB
Kejagung soal Isu Febrie Adriansyah Umrah: Gak Benar Itu, Sudah Dicekal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunaikan ibadah umrah. Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Enggak benar itu, enggak. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Senin (13/7/2026).

Dia memastikan, Febrie berada di Tanah Air. Bahkan, kata dia, Febrie berada dalam pemantauan penyidik.

"Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya," ucap dia.

Diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memproses pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap dua tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya yakni Febrie Adriansyah dan satu pihak swasta, Don Ritto.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko menjelaskan proses pencekalan Febrie dan Don Ritto telah rampung.

Pencekalan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut