Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat terkait Kasus Korupsi Timah

Rabu, 07 Februari 2024 - 10:00:00 WIB
Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat terkait Kasus Korupsi Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

Kuntadi mengatakan, seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024). 

Keduanya langsung ditahan di Rutan Kejagung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan.

TN dan AA bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN ditetapkan sebagai tersangka.  

"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut