Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surakarta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Sritex untuk Disidangkan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:59:00 WIB
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar
Mantan Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan. Kasus ini pun akan segera masuk ke persidangan.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut