Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang!
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surakarta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Sritex untuk Disidangkan

Selasa, 16 September 2025 - 22:35:00 WIB
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surakarta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Sritex untuk Disidangkan
Kejagung telah menyerahkan berkas tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. (Foto: Dok. Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Salah satu tersangka yang dilimpahkan, yaitu Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Dua nama lain yang turut diserahkan, yaitu Zainuddin Nappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).

Dalam proses Tahap II tersebut, para tersangka hadir bersama keluarga dan kuasa hukum, serta menunjukkan sikap kooperatif. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan dan ketiganya dinyatakan dalam kondisi baik.

Setelah proses ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun surat dakwaan sebagai langkah menuju persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut