Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Diproses Etik usai Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan diproses etik usai menjadi tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangan sesuai mekanisme yang berlaku di Korps Adhyaksa.
"Ya, kita jalankan senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Dia menjelaskan status administratif Febrie masih belum berubah secara resmi karena pengunduran dirinya masih menunggu keputusan presiden (keppres).
"Secara formil masih menunggu keppres resmi dari presiden. Pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.
Dia menambahkan, Kejagung masih akan mengkaji isi pengunduran diri tersebut untuk memastikan apakah Febrie hanya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).