Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi

Selasa, 07 April 2026 - 15:51:00 WIB
Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna . (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Kasasi tersebut juga diajukan terhadap vonis bebas tiga terdakwa lain yakni staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, pengajuan kasasi mengacu pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan itu menyatakan perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP 2025 tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025. Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas Delpedro cs terkait kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.

Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak bermuatan ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang terhasut.

Majelis hakim juga menilai tidak ada anak yang terhasut melakukan tindak pidana atas unggahan konten para terdakwa.

Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro dan tiga aktivis lain dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan JPU membebaskan dan memulihkan nama baik dan hak para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," kata hakim.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut