Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi

Selasa, 07 April 2026 - 15:51:00 WIB
Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna . (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.

Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak bermuatan ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang terhasut.

Majelis hakim juga menilai tidak ada anak yang terhasut melakukan tindak pidana atas unggahan konten para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut