Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:34:00 WIB
Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman. (Foto: YouTube Kejagung RI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Pembatasan ini dalam rangka untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

"Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS (Harmonized System) Code 1115," tuturnya.

Dalam kaitan ini, penyidik menemukan para tersangka bersengkongkol melakukan rekayasa klasifikasi komoditas guna menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan manipulasi pungutan negara.

Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). Caranya, dengan menggunakan kode HS yang berbeda dari yang seharusnya, seperti menyalahgunakan kode HS untuk limbah padat.

"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut