Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) diduga mencapai Rp14 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman menuturkan, kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan oleh tim auditor.
"Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," ucap Syarief dalam konferensi persnya, Selasa (10/2/2026).
"Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024," tuturnya.
Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit
Menurutnya, kerugian negara itu timbul dari tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan.
Kejagung juga mengungkap modus yang ditemukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor kelapa sawit atau CPO. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," ucap Syarief.
Dia menambahkan, kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Pembatasan ini dalam rangka untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
"Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS (Harmonized System) Code 1115," tuturnya.
Dalam kaitan ini, penyidik menemukan para tersangka bersengkongkol melakukan rekayasa klasifikasi komoditas guna menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan manipulasi pungutan negara.
Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). Caranya, dengan menggunakan kode HS yang berbeda dari yang seharusnya, seperti menyalahgunakan kode HS untuk limbah padat.
"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama