Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dana Tabungan Wajib Perumahan AD 

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:36:00 WIB
Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dana Tabungan Wajib Perumahan AD 
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Sumedana menjelaskan, KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp32 Miliar. Namun yang hanya terealisasi 17,8 hektar. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektar senilai Rp41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi atau fiktif. 

"Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp51 miliar," ucap Sumedana.

Sumedana menuturkan proses penangkapan tersangka itu. Menurutnya, beberapa kali pemanggilan telah dilakukan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. 

Kemudian, penyidik mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang dan saat tiba di lokasi, ia tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis dan dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter.

Lalu, tim melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya. Saat tiba di lokasi Saturnus Timur Margahayu Raya, tim memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. 

"Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying. Lalu  pada pukul 18.00 WIB, tim penyidik koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka," tutup Sumedana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut