Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit, 6 Mobil Disita
"Asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil lainnya," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau kelapa sawit.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan itu diduga dimuluskan oleh oknum penyelanggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.
Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.