Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Terungkap usai 4 Anggota TNI Absen Apel
"Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sesampainya di Mes Bais TNI tepatnya di kamar ternyata sudah ada Terdakwa-3 dan Terdakwa-4, kemudian melihat kondisi Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 saat itu Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 langsung membantu merawat luka Terdakwa-1 dan Terdakwa-2," sambungnya.
Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya
Pada pagi harinya Jumat (13/3/2026), akan dilaksanakan apel oleh Denma Bais TNI, yang mana hanya diikuti oleh Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. Sementara itu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi tak ikut apel, karena alasan sakit.
"Bahwa sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 melaksanakan apel pagi di Denma Bais TNI yang diambil oleh Dandenma Bais TNI, saat itu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," ungkapnya.
Setelah apel tersebut, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka melaksanakan dinas seperti biasa. Setelah selesai dinas, mereka selalu ke kamar dua rekannya yang sedang sakit untuk merawat lukanya hingga 15 Maret 2026.
Pada tanggal 17 Maret 2026 sekira 09.00 WIB setelah upacara bendera 17-an Mayjen TNI Bosco memerintahkan Kolonel Inf Heri Heryadi (Saksi-1/Dandenma Bais TNI) mengecek personel. Di saat itu, Saksi-1 mengetahui bahwa Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi sedang sakit dan memeriahkan untuk dilakukan pengecekan.