Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Penyekapan Buta gegara Ulah Taufik Hidayat, Keluarga Tuntut Mata Dibalas Mata
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyekapan Sadis, Veronica Tan Soroti Kekerasan dalam Pacaran Sering Dianggap Tabu Dibicarakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:31:00 WIB
Kasus Penyekapan Sadis, Veronica Tan Soroti Kekerasan dalam Pacaran Sering Dianggap Tabu Dibicarakan
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menyoroti kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Dia mengecam keras aksi tersebut dan memastikan pemerintah hadir untuk melindungi korban.

"Kemen PPPA mengecam keras tindak kekerasan terhadap korban YTR. Penanganan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan korban mendapatkan keadilan," ujar Veronica, dikutip Kamis (25/6/2026).

Menurut Veronica, kekerasan dalam hubungan pacaran masih sering dianggap masalah pribadi atau tabu untuk dibicarakan. Padahal, banyak korban terjebak dalam lingkaran manipulasi, kontrol berlebih, hingga kekerasan fisik yang berujung trauma.

"Masyarakat harus sadar, kekerasan dalam bentuk apa pun dan dalam relasi apa pun tidak dapat ditoleransi. Jika sudah ada kekerasan, itu bukan lagi masalah pribadi, tapi tindakan hukum yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwat mengungkapkan hingga pertengahan 2026 ini, angka permohonan perlindungan untuk kasus kekerasan dalam relasi intim, termasuk pacaran, mencapai angka 86 persen.

Angka ini menunjukkan betapa daruratnya situasi toxic relationship di tengah masyarakat. LPSK dan Kemen PPPA kini memperkuat sistem layanan terpadu.

Ketua LPSK, Achmadi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan hak-hak YTR terpenuhi.

"LPSK siap memberikan perlindungan sesuai kebutuhan korban di setiap tahapan proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Taufik Hidayat pelaku penyekapan YTR (29) selama 3 tahun di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini baru terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Pihak keluarga mengungkapkan, YTR telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya selama 3 tahun terakhir. Selama rentang waktu tersebut, keluarga kehilangan jejak hingga akhirnya muncul informasi mengejutkan mengenai kondisi kesehatan korban yang memburuk.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut