Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Kabareskrim: Berikan Rasa Keadilan
Agus menambahkan, langkah Polri melanjutkan kasus ini untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia mengatakan, kasus ini menjadi perhatian publik karena ada kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tutur mantan Kapolda Sumut ini.
Korban Pemerkosaan Oknum ASN KemenKop UKM Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan praperadilan ketiga tersangka kasus ini pada Kamis (12/1/2023).
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, status tersangka ketiganya menjadi gugur.
Editor: Reza Yunanto