Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Cs Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka RM melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur. Mereka dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelum Culik Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM Sempat Bertugas Kawal RI 3
Ketiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).
Praka RM cs Pura-pura Jadi Buser Polisi saat Gerebek Toko Obat, Bawa Surat Tugas Palsu
Editor: Donald Karouw