JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggeledah salah satu pabrik di Cianjur, Jawa Barat. Kegiatan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran penjualan obat-obatan yang kerap digunakan sebagai terapi Covid-19.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa, pabrik tersebut memproduksi salah satu obat terapi Covid-19 jenis antibiotik Azithromycin.
Polri Usut 33 Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19 dan Oksigen, 37 Orang Tersangka
"Beberapa waktu lalu juga dilakukan penindakan di pabrik Cianjur. dia (pabrik) memang produksi antibiotics azithromycin," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Helmy menjelaskan, penggeledahan pabrik tersebut merupakan runutan dari pengungkapan 33 kasus dengan 37 tersangka yang ditangani Mabes Polri beserta Polda jajaran.
Stok Terbatas, Kebutuhan Obat Terapi Covid-19 Mencapai 30-50 Juta per Bulan
Terkait penggeledahan pabrik, kata Helmy ketika jajaran kepolisian menangkap tersangka di Tangerang. Setelah dikembangkan ternyata mengarah ke pabrik tersebut.