Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Kebakaran Gudang Pestisida Buat Sungai di Tangsel Memutih, Ikan-Ikan Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Terapi Covid-19, Bareskrim Geledah Pabrik di Cianjur

Rabu, 28 Juli 2021 - 18:12:00 WIB
Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Terapi Covid-19, Bareskrim Geledah Pabrik di Cianjur
Bareskrim Polri menggeledah salah satu pabrik di Cianjur, Jawa Barat , terkait obat terapi Covid-19. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggeledah salah satu pabrik di Cianjur, Jawa Barat. Kegiatan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran penjualan obat-obatan yang kerap digunakan sebagai terapi Covid-19.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa, pabrik tersebut memproduksi salah satu obat terapi Covid-19 jenis antibiotik Azithromycin. 

"Beberapa waktu lalu juga dilakukan penindakan di pabrik Cianjur. dia (pabrik) memang produksi antibiotics azithromycin," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Helmy menjelaskan, penggeledahan pabrik tersebut merupakan runutan dari pengungkapan 33 kasus dengan 37 tersangka yang ditangani Mabes Polri beserta Polda jajaran. 

Terkait penggeledahan pabrik, kata Helmy ketika jajaran kepolisian menangkap tersangka di Tangerang. Setelah dikembangkan ternyata mengarah ke pabrik tersebut. 

"Jadi setelah dilakukan penangkapan di daerah Tangerang, kemudian kami kembangkan ternyata sumber obatnya dari pabrik tersebut," ujar Helmy. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan Azithromycin sebanyak 178.000 butir, dan 125 Kilogram bahan. Apabila, diproduksi dengan bahan itu, akan menghasilkan 300.000 butir Azithromycin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut