Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Irwan Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp27 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyampaikan ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada kliennya pada Selasa kemarin (4/7/2023). Uang tersebut diduga aliran dana korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sudah ada seseorang yang menyerahkan (uangnya) kepada kami," kata Maqdir kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Namun Maqdir tidak mau merinci siapa seseorang yang dimaksud mengantarkan uang tersebut.
"Pokoknya ada orang yang menyerahkan dan menerima ke pihak kita pengacara," lanjut Maqdir.
Maqdir juga menuturkan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Uang itu dikembalikan dari pihak swasta.