Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:55:00 WIB
Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.

Perbuatan para terdakwa disebut dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022-2023 dan penjualan solar nonsubsidi pada 2020-2021.

Hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut