Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 12 Mei 2026 - 20:55:00 WIB
Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Perbuatan para terdakwa disebut dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022-2023 dan penjualan solar nonsubsidi pada 2020-2021.
Hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Editor: Reza Fajri