Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:55:00 WIB
Kasus Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Saut Irianto Rajagukguk divonis 5 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim meyakini keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut