Kasus Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Indra juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya,yakni Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.
Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Donald Sihombing divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp11,99 miliar subsider 3 tahun penjara.
Saut Irianto Rajagukguk divonis 5 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut
Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim meyakini keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Periksa Lagi Yoory Pinontoan, Dalami Pengadaan Lahan Rorotan
Editor: Rizky Agustian