Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Selasa, 08 Juni 2021 - 01:46:00 WIB
Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Anggaran tersebut dimaksudkan untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan Kota Madya Madiun. Pemberian fasilitas ini, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Modus yang digunakan, para tersangka menggunakan sembilan deposito senilai Rp15 Miliar, milik Lin Cin Hon, warga negara Malaysia sebagai jaminan atau argunan, tanpa sepengatahuan dan persetujuan dari Lin Cin Hon. 

"Penggunaan deposito Lin Cin Hon sebagai jaminan ini, terjadi karena adanya peran dari Jems Wik, warga negara Singapura. Kepada yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan," kata Leonard. 

Jems Wik juga berperan sebagai perantara antara tersangka REO dengan PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo. Sedang PZR selaku kepala cabang dan FAR selaku sales, menjanjikan Lin Cin Hon bunga yang besar. 

"Apabila Lin Cin Hon akan mencarikan deposito sewaktu-waktu, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka REO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB ruko atas nama PT Hasta Mulya Putra sebagai jaminan," katanya. 

Ironisnya, PT Hasta Mulya Putra tidak pernah melakukan pembukuan pembiayaan. Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekira Rp14,2 Miliar. Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut