Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp1,2 Triliun pada 10 Juli
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, 3 Eks Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:19:00 WIB
Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, 3 Eks Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Tiga eks direksi ASDP Indonesia Ferry didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi Jembatan Nusantara. Kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Namun saat jajaran Direksi baru menduduki posisi pada 2017, Adjie kembali melakukan penawaran dan disambut oleh Ira yang saat itu menjadi Direktur Utama PT ASDP.

Berbagai kejanggalan terjadi dalam proses akuisisi tersebut. Misalnya saja, proses akuisisi dilakukan dengan dalih kerja sama usaha lantaran PT ASDP belum memiliki aturan internal untuk mengakuisisi sebuah perusahaan.

PT JN sendiri melakukan manipulasi pendapatan agar seolah-olah laporan keuangan perusahaan itu bernilai positif. Sementara PT ASDP bahkan mengubah peraturan perusahaan untuk mengakomodir akuisisi 53 kapal milik PT JN.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut