Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, 3 Eks Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Selain itu, ketiga terdakwa juga dinilai melakukan perjanjian kerja sama tanpa mendahulukan persetujuan dewan komisaris hingga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan kerja sama.
Jaksa mendakwa Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini menjerat tiga mantan Direksi ASDP di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).
Sementara, pemilik PT JN Adjie juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Perjalanan kasus ini dimulai dari Adjie yang menawarkan perusahaannya untuk diakuisi oleh PT ASDP. Pada 2014 silam, PT ASDP sempat menolak tawaran itu lantaran dianggap tidak sesuai dengan rencana jangka panjang PT ASDP.