Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, LPSK Tawarkan Solusi
“Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara _fair_," ujar Edwin
Pemeriksaan semacam ini, kata Edwin pernah dilakukannya pada saat bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua beberapa waktu lalu. Keluarga menolak pemeriksaan jika dilakukan oleh pihak kepolisian dan lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral.
“Pada saat itu polisi mengabulkan permintaan keluarga,” ujar Edwin.
Edwin menyatakan LPSK telah mengikuti kasus ini sejak 2019 lalu, jauh sebelumnya kasus ini viral di sosial media. Secara runut disampaikan bahwa LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban pada 27 januari 2020. Tidak berselang lama, LPSK merespon cepat dengan menurunkan tim investigasi ke Sulawesi Selatan 2 (dua) hari kemudian, yakni 29 januari 2020.
”Kami langsung menemui korban, ibu korban, berkoordinasi dengan penyidik di Polres Luwu Timur, dan menemui kuasa hukum korban di kantor LBH Makassar, dan berkomunikasi dengan psikolog yang sempat lakukan assemen psikologis kepada ketiga anak tersebut,” ucap Edwin.