Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Asabri, Kejagung Sita Sejumlah Apartemen dan Kendaraan Milik Jimmy Sutopo

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:21:00 WIB
Kasus Asabri, Kejagung Sita Sejumlah Apartemen dan Kendaraan Milik Jimmy Sutopo
Gedung Kejagung. (Foto: sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Jimmy terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia melakukan kongkalikong dengan tersangka Benny Tjokrosaputro pada 2013-2019. Kerja sama itu mengatur jual beli saham milik Benny kepada Asabri dengan menyiapkan nominee atau calon. 

Kemudian, Jimmy menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas. Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny. 

"Selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupai (tipikor), serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU," kata dia. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Kemudian enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011 - Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP).

Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut