Kasus Andi Pangerang, 3 Kader Muhammadiyah Beri Kesaksian Hari Ini
Selasa, 09 Mei 2023 - 06:35:00 WIB
Komentar di laman Facebook yang beredar luas itu memancing reaksi Muhammadiyah, terutama di tingkat akar rumput. Pimpinan Pusat Muhammadiyah kemudian mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak terpancing emosi dan tetap tenang.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, disusul Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, kemudian mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri. Penyidik Polri selanjutnya menangkap Andi Pangerang.
Polisi menjerat Andi dengan pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45B junto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Reza Fajri