Kasatgas MBG: SPPG Polri Terapkan Standar Food Safety untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dia menjelaskan, proses pengolahan makanan dilakukan dengan standar suhu minimal 74 derajat celsius agar matang sempurna dan aman dikonsumsi. Sesuai ketentuan SOP SPPG Polri, makanan harus diolah dan disajikan maksimal empat jam sebelum waktu konsumsi, untuk menjaga mutu gizi dan mencegah pertumbuhan mikroorganisme berbahaya.
Selama waktu tunggu, kata dia, makanan disimpan dalam kondisi tertutup dan terjaga suhunya agar tetap aman. Sebelum makanan dinyatakan siap saji, dilakukan pemeriksaan organoleptik oleh ahli gizi Polri untuk menilai warna, aroma, rasa, dan tekstur makanan, memastikan cita rasa dan mutu gizi tetap konsisten.
Dia mengungkap, untuk menjamin keamanan pangan, SPPG Polri menerapkan standar food safety ketat yang diawasi langsung oleh Dokkes Polri. Sampel setiap menu diambil untuk disimpan selama 24 jam sebagai arsip keamanan pangan Polri.
Dia menjabarkan, tahap berikutnya adalah pengemasan dan distribusi. Makanan dikemas dalam wadah food grade kedap udara, diberi label identitas, lalu dimuat ke kendaraan logistik tertutup milik Polri.
Setibanya di lokasi, petugas menyerahkan makanan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk memastikan setiap penerima mendapatkan jatah sesuai daftar resmi.