Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Kortas Tipikor, Apa Saja?

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:44:00 WIB
Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Kortas Tipikor, Apa Saja?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat yang akan dibentuk untuk mendukung kinerja Kortas Tipikor, apa saja? (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat yang akan dibentuk untuk mendukung kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Ketiganya yakni direktorat pencegahan, direktorat pendidikan serta direktorat penelusuran dan pengamanan aset.

Menurut Sigit, ketiga direktorat itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.


 
"Direktorat pencegahan kemudian direktorat pendidikan dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto," ujar Sigit di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Dia mengatakan, Kortas Tipikor juga merupakan upaya Polri berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

"Dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia. 

Diketahui, Jokowi meneken peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut