Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bertemu Panglima TNI, Kapuspen TNI: Cermin Hubungan Harmonis
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Tak Hadiri Rapat Bareng Jaksa Agung hingga Panglima TNI, Ini Kata Jubir Satgas PKH

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47:00 WIB
Kapolri Tak Hadiri Rapat Bareng Jaksa Agung hingga Panglima TNI, Ini Kata Jubir Satgas PKH
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (kanan) (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terlihat menghadiri rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026). Selain Kapolri, sejumlah unsur Polri yang tercantum dalam struktur Satgas PKH juga tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak tidak menjelaskan secara spesifik alasan ketidakhadiran unsur Polri dalam rapat.

Dia menyatakan, Satgas PKH bekerja berdasarkan mekanisme organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Berkaitan dengan Polri, ya ini tadi saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan ada badan pelaksana. Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana itu dan koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jadi itu ya yang penting kita lihat sebagai organisasi yang ada di dalam Satgas," kata Barita.

Diketahui, Satgas PKH adalah tim gabungan lintas instansi yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan negara. Unsur utama di dalam Satgas PKH meliputi gabungan dari TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut